TRIBUNNEWS.COM , SANGGAU – Tanda tanya seputar pembayaran dana tunjangan sertifikasi di Kabupaten Sanggau terus menjadi sorotan. Karena, pada Tahun 2011, masih ada selisih kenaikan gaji pokok yang setara sebulan gaji belum terbayarkan. Begitupun, tahun 2012, yang masih dua bulan belum dibayarkan.
Bupati Sanggau, Setiman H Sudin membantah isu pihaknya “membungakan” dana tunjangan sertifikasi guru. Ia meluruskan bahwa persoalan dana itu menunggu pencairan dari pusat.
“Kita sudah konsultasikan itu ke BPK (badan pemeriksa keuangan) di situ juga ada Kemenkue. Tidak ada itu (membungakan), kalau memang sudah didrop di sana pasti kita bayarkan,” ungkapnya, Rabu (2/10/2013).
Agar tak selalu ditunding menahan uang, pihaknya bahkan sudah meminta agar pembayaran tunjangan itu langsung ditransfer dari pusat langsung ke rekening guru. Namun, dikatakannya, memang harus ada aturan seperti itu.
“Apa gunanya kita nahan itu. Saya tidak tahu caranya, kalau ada yang bilang Bupati gunakan kas daerah (untuk dibungakan),” tandasnya.