News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Makassar

Gugatan Pilkada Makassar ke MK Hanya Menghabiskan Biaya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah ikrar Pilkada Damai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah ditandatangani di DPRD Makassar, Minggu (1/9/2013).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ketua Tim Pemenangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih Mohammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal (DIA), Ni'matullah Erbe mengomentari tiga pasangan mantan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang menggugat hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Sebagai pemenang pemilihan, DIA "dikeroyok" tiga pasangan peraih suara terbanyak ke-2, ke-4, dan ke-5. Menurut Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulsel ini, gugatan hasil pemilihan di MK, mubazir.

"MK itu menghabiskan keuangan. Tidak perlu menggugat," kata Ni'matullah, Rabu (2/9/2013), saat ditanya, apakah akan menghadiri sidang pertama gugatan yang akan berlangsung, Kamis (3/9/2013) besok, dengan agenda pemeriksaan perkara. Ni'matullah sempat tertawa kecil saat menyindir soal gugatan mantan calon di MK.

Ketiga pasangan yang menggugat adalah pasangan Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa), Muhyina Muin dan Syaiful Saleh, dan Irman Yasin Limpo dan Busrah Abdullah (NOAH). Mereka dinilai menghabiskan banyak biaya untuk gugatan sebab harus menyewa pengacara, memberangkatkan saksi ke Jakarta, dan biaya lainnya. Hasilnya tak sepadan dengan biaya dikeluarkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini