News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

"Komandan Nekat Nampi 500 Buku"

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Tejocahyono Setyabudhi, Herry Nur Hayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana mengikuti sidang lanjutan kasus suap dana Bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9). Agenda sidang tersebut berisi mendengarkan penjelasan enam orang saksi yang terdiri dari Adhli selaku ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada, Eko Hidayat Wicaksana ajudan mantan Sekda Edi Siswadi, Pupung Khadijah bendahara pengeluaran DPKAD, Tri Rahmawati bagian aset DPKAD, Yayat Supriatna sopir terdakwa Toto Hutagalung, dan Mas Yusuf Hidayat PNS DPKAD Pemkot Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, bersaksi pada sidang lanjutan kasus suap pengurusan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/10). Sidang kasus ini kemarin berlangsung 10 jam dari pukul 10.00- 20.00 dengan tiga kali break.

Selain Dada, kemarin juga diperiksa tiga saksi lainnya yakni mantan sekda Kota Bandung Edi Siswadi (Edisis), mantan panitera sekretaris PN Bandung Ali Fardhoni dan Kasubag Personalia PN Bandung, Wawan Setiawan. Dada diperika 5 jam, Edisis 4 jam, sisanya Ali dan Wawan.

Mereka bersaksi untuk empat terdakwa kasus ini yakni Setyabudi Tejocahyono, Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana. Pada kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung, Dada dan Edisis juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan itu diperdengarkan pula percakapan telepon antara Toto dengan Dada, Herry dengan Dada dan Setyabudi dengan Dada, hasil penyadapan KPK, untuk memperjelas aliran uang.

Dalam percakapan telepon antara Toto dengan Dada terungkap, Toto melaporkan bahwa ia telah menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Sareh melalui Setyabudi. Toto juga menyerahkan uang Rp 500 juta kepada hakim PT Jabar Pasti S Sinaga, menyerahkan uang Rp 500 juta kepada hakim PT Jabar Christin, dan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ketua PT Jabar Marni Emmy Mustafa. Semua pemberian uang itu untuk memuluskan perkara di tingkat banding.

Pada rekaman telepon itu terungkap, pembicaraan antara Dada dengan Toto dan Dada dengan Herry menggunakan sejumlah sandi. Misalnya, penyebutan buku untuk nilai jutaan, satu meter untuk satu miliar.

Untuk penyebutan nama orang pun menggunakan sandi, misalnya, Komandan Nekat untuk julukan Setyabudi dan Pak Lurah untuk Sareh Wiyono. Adapun untuk para hakim tinggi wanita, Toto menyebutnya semua yang cantik sudah dibereskan.

"Artos tos katampi ku (Duit sudah diterima) komandan nekat 500 buku. Katingalna (kelihatannya) sangat open. Komandan na nyanyi-nyanyi, joget-joget. Untuk semua yang cantik juga udah kemarin," kata Toto dalam percakapan telepon tersebut.

Dalam kesaksian Dada juga terungkap, sejumlah pihak yang memberi sumbangan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar pada kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Untuk tahap pertama terkumpul uang sebesar Rp 4,7 miliar. Uang itu berasal dari bos Istana Grup Edi Sukamto Rp 1 miliar dan 25 ribu dolar AS, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemkot Bandung Iming Ahmad Rp 1,2 miliar, dari Kepala Dinas Cipta Karya Rusjaf Adimenggala Rp 500 juta, dari anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat Hodijat Rp 500 juta, dari Dirut PDAM Kota Bandung Pian Supiyan Rp 200 juta, dan dari konsultan PDAM Kota Bandung Prof Dr Djumhana Rp 900 juta.  Adapun untuk tahap kedua sebesar Rp 5,2 miliar berasal dari pinjaman kepada pihak ketiga.

Terungkap pula, bahwa mantan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat (Jabar), Sareh Wiyono sempat meminta uang Rp 2 miliar kepada Dada Rosada untuk pengurusan kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung di tingkat banding atau di PT Jabar.
Dengan uang sebesar itu jaminannya adalah hukuman bagi tujuh terdakwa korupsi dana bansos akan sama dengan yang dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung yaitu hanya 1 tahun penjara.

Dada mengatakan, ia dan Edisis bertemu dengan Sareh Wiyono saat pembukaan kantor hukum milik Sareh di Jakarta akhir 2012. "Pak Sareh minta uang Rp 2 miliar agar putusan PT sama dengan putusan PN," kata Dada pada persidangan, kemarin.

Majelis hakim sempat menanyakan kepada Dada mengapa mempercayakan pengurusan kasus ini kepada Toto. Menurut Dada, ia sudah mengenal Toto sejak 2005 dan ia percaya Toto bisa menyelesaikan kasus ini sebagai back-up para penasihat hukum. (san)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini