News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Makassar

Kuasa Hukum DIA: Mudah-mudahan MK Adil Bukan Akil Lagi

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memberikan pandangannya saat menerima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu dan beberapa tokoh nasional di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013).Bawaslu berkonsultasi dengan Ketua MK terkait tumpang tindih kewenangan Bawaslu dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan tokoh nasional yang dipimpin Ketua PP Muhamadiyah Din Syamsudin terkait gugatan UU Sumber Daya Air. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum Danny Pomanto-Syamsu Rizal (DIA), Jamil Misbach, menyebut gugatan pemohon, pasangan Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (Noah), SUKA dan Muhyina di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kabur terkait hasil Pilwali Makassar 2013 ini.

Rencananya, MK melanjutkan sidang sengketa Pilwali Makassar mengenai jawaban termohon dan terkait serta sekalian pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon, Senin (7/10/2013) besok.

"Umumnya dalil permohonan sangat sumir dan sangat kabur, karena secara keseluruhan dalil-dalil pemohon (Noah, Suka, Muhyina) tidak jelas. Contoh, pelibatan birokrat camat atau lurah dalam mensukseskan paslon nomor urut delapan (DIA), itu tidak diuraikan secara terperinci,

siapa nama camat atau lurahnya, camat atau lurah yang mana?, apa yang dia lakukan, di mana, kapan kejadiannya, apa pengaruhnya, berapa? dan seterusnya, jadi permohonan sangat kabur," jelas Jamil Misbach menghubungi Tribun Timur.com via telepon selular, Minggu (6/10/2013).

Menurut Jamil, DIA dan KPU sudah menyiapkan alat bukti untuk diajukan menjawab yang dipersoalkan oleh pemohon.

"Kaburnya dalil pemohon, insya Allah akan dimentahkan, mudah-mudahan MK adil bukan Akil (Ketua MK tersangka suap Pilkada) lagi," tegas Jamil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini