TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus
membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Namun hingga Senin (7/10/2013), Kejari Batam belum menerima putusan lengkap Mahkamah Agung (MA) atas vonis AKBP Mindo Tampubolon. Kepala Rutan Klas II A Batam, Anak Agung Gde Khrisna menyatakan siap menerima jika Mindo ditahan
sementara di Rutan Klas II A Batam. Agung juga memastikan tidak akan menyediakan sel khusus bagi Mindo.
"Jadi pada dasarnya Rutan Batam siap menerimanya jika saat proses eksekusi Mindo yang dilakukan jaksa memilih Rutan sebagai tempat penitipan sementara. Kalau sudah seumur hidup, biasanya di Lapas," ujar Agung kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Senin (7/10/2013).
Agung menambahkan, sampai saat ini dia belum menerima koordinasi dari Kejari Batam.
"Jika memang diharuskan Mindo untuk ditahan di Rutan Batam. Kami pastikan tidak ada sel khusus," ungkap Agung.
Selain itu, nantinya Mindo juga akan ditempatkan dan diperlakukan dengan warga binaan lainnya.
"Tidak mungkin kami siapkan sel khusus, lagian kondisi rutan saat ini over kapasitas, jika memang dieksekusi jaksa ke sini, yang sama-sama dengan warga binaan lainnya," ujarnya.
Kasi Pidum Kejari Batam Armen menegaskan pihaknya belum menerima putusan lengkap dari Mahkamah Agung. Ia juga belum bisa memastikan kapan akan mengeksekusi Mindo.
Namun demikian, Armen membantah bahwa barang bukti seperti mobil Nissan X-trail hitam BP 24 AM milik Mindo akan disita dan dirampas oleh negara.
Menurut Armen, ia masih harus menunggu berkas putusan MA tersebut lebih dulu. Sebelum tahu akan dikemanakan barang bukti tersebut.
"Barang bukti belum. Nanti itu saya harus baca dulu. Mana ada putusan pengadilan dilelang. Mobil itu kemungkinan dikembalikan," kata Armen.
Pasalnya, menurut Armen kendaraan yang diisukan menyimpan banyak cerita misteri di kalangan jaksa Kejari Batam itu, bukanlah hasil dari kejahatan.
"Dirampas milik negara? Bukanlah, itu kan bukan kendaraan hasil kejahatan," tambah Armen sembari bertanya balik.
Sebelumnya Glory, pengacara Mindo Tampubolon mengatakan, Mindo benar-benar syok mendengar kabar vonis itu. Namun ia mengaku belum menerima putusan lengkap.
Dalam kasus ini, pengadilan juga menyatakan bersalah Ujang dan Rosma, pembantu Mindo. Ujang berperan sebagai eksekutor.
Putri Mega Umboh ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di hutan Telaga Punggur. Saat ditemukan, Putri mengalami luka menganga di leher dan tubuh penuh tusukan.(ane/mau)