Laporan Wartawan Sriwijaya Post Andi Wijaya
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sepasang suami istri (pasutri) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, kedapatan menyimpan 10 ribu pil ekstasi.
Hal itu, diketahui ketika Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggerebek kontrakan yang menjadi tempat tinggal pasutri pengedar narkoba tersebut, Jalan Sultan Syahrir, Lorong H Cek Mat RT 9/2 Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, Kamis (10/10/2013) pukul 15.30 wib.
Saat penggerebekan, didapat barang bukti sabu senilai Rp 600 juta dan 10.000 butir ekstasi bewarna hijau dan kuning. Ribuan ekstasi tersebut, dibagi dalam 21 bungkus senilai Rp 3 miliar yang disimpan dalam kardus air mineral dan dimasukan kembali dalam koper itu.
Petugas juga mengamankan timbangan digital, enam buku tabungan dan bukti transaksi dari sebuah bank.
Kemudian, dua tersangka yakni Johan (50) dan Rita (35), langsung digelandang ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga dan petugas telah dua minggu mengintai pelaku.