TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membentuk tim untuk menangkap mantan Direktur Utama PTPN XIV, Hendra Iskaq yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka tindak pidana dugaan korupsi penyelewengan dana revitalisasi pabrik gula wilayah Sulawesi tahun 2007-2008, kerap mangkir dan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik.
"Tersangka tidak kooperatif, penyidik sudah memanggil secara patut terhadap tersangka, tetapi tidak hadir. Berdasarkan aturan hukum, tersangka masuk DPO," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, Minggu (13/10/2013).