News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP Dibawa Kabur, Disetubuhi, dan Diajak Mabuk Pemuda di Jember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

korban diperkosa

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - SP (20) Warga Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru, Jember Jawa Timur, digelandang ke Mapolsek setempat, Minggu (13/10/2013) kemarin.

Ia membawa kabur seorang gadis dibawah umur, HM (13) warga Desa Rojopolo, Kecamatan Jatiroto Lumajang, dan menyetubuhinya.

Kepada penyidik, SP menceritakan, Jumat siang, ia bertemu dengan HM yang baru pulang sekolah di salah satu SPBU Sumberbaru. "Saya memang janjian sama dia (HM), karena dia memang pacar saya" akunya.

Setelah keduanya bertemu, HM lalu diajak SP ke rumahnya, dan akhirnya menginap semalam di sana. "Besoknya mau saya antarkan pulang, tapi anaknya gak mau pulang. Dia beralasan bertengkar dengan neneknya," imbuh SP.

Akibat tidak mau pulang, SP kemudian memutuskan mengajak siswi SMP itu jalan-jalan hingga sore hari. "Saya lalu ngajak dia pulang ke rumah lagi, karena tetap tidak mau pulang. Jadi saya putuskan untuk kembali ke rumah saja," katanya.

Saat itulah, SP kemudian mengajak korban masuk ke kamarnya dan langsung menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Seusai melakukan perbuatan itu, keduanya lalu membeli dua botol minuman keras untuk diminum bersama. Minuman itu kemudian dicampur dengan serbuk minuman berenergi.

"Bukan saya yang ngajak minum, tapi dia pak," katanya berkelit.

Saat kondisi mabuk, Nenek korban bersama petugas datang ke rumah SP. Tanpa perlawanan berarti, keduanya langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Sumberbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Korban kemudian langsung dibawa ke Puskesmas setempat untuk divisum. Menurut Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru, Aiptu Sukamto, kasus ini masih terus didalami oleh polisi.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang melarikan anak dibawah umur, dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Sukamto. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini