News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Lajang Aceh Minimal Rp 1,8 Juta

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah melewati tiga tahapan survei lapangan di 16 kabupaten/kota, lembaga tripartid (pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha) yang tergabung dalam wadah Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Aceh, menyepakati nilai kumulatif kebutuhan hidup layak (KHL) baru bagi pekerja lajang di Aceh Rp minimal 1,8 juta per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Ir Zulkifli MM menjelaskan, KHL adalah angka minimum bagi penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nilainya diharapkan dapat melebihi angka KHL.

"Angka ini sesuai jumlah 60 komponen dan sesuai dengan peraturan menteri. Nilai ini lebih besar dari nominal sebelumnya," kata Ir Zulkifli kepada Serambi (Tribunnews.com Network), belum ini.

Selain KHL, faktor penentu UMP lainnya antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, produktivitas dan penyerapan tenaga kerja. Meski angka KHL sudah diperoleh, nilai UMP masih harus disepakati bersama pada akhir Oktober 2013 ini.

Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek, Hasballah SH, Zulkifli menyebutkan, survei tiga tahap yang dilakukan lembaga Tripartid dengan nilai tertinggi Rp 2.050.000 sebulan dan terendah Rp 1,66 juta per bulan, maka nilai KHL rata-rata Rp 1,8 juta sebulan.

Sementara Wakil Ketua Serikat Pekerja Aceh, Drs M Yunan, mengharapkan dewan pengupahan agar menjadikan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai patokan minimum bagi penetapan (UMP).

"Tanpa menafikan kemampuan perusahaan, kesejahteraan buruh harus jadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP," katanya.

Menurut M Yunan, UMP merupakan batas upah terendah atau jaring pengaman pekerja. Sebab, jika ada perusahaan yang memberikan upah di bawah nilai UMP, pengusaha terkena sanksi berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, UMP sebagai batas minimum pengupahan, maka pemberian upah di atas UMP tetap menjadi tujuan untuk mensejahterakan pekerja, dan hal itu dilakukan melalui penilaian kinerja atau produktivitas pekerja. Sebaiknya, UMP berada di batas minimum sesuai KHL, tapi penghargaan pada produktivitas pekerja harus diperhatikan dengan penambahan upah.(awi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini