News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenapa Dua Izin Pabrik di Kawasan Situs Majapahit Bisa Dikeluarkan?

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan lokal menikmati keindahan Candi Brahu di kawasan situs arkeologi Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (6/1/2013). Situs Trowulan di Jawa Timur menyimpan sisa keagungan Kerajaan Majapahit yang hingga kini terus diteliti. Di kawasan ini, ditemukan ratusan ribu peninggalan arkeologis, berupa artefak, ekofak, dan fitur yang diperkirakan berasal dari abad ke-12 hingga abad ke-15. Dengan hamparan benda cagar budaya yang tersebar di berbagai lokasi, Trowulan menjadi laboratorium arkeologis terlengkap di pelosok Nusantara. (Kompas/Agus Susanto)

Laporan Wartawan Surya,  Faiq nuraini

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Rencana industrialisasi di kawasan Trowulan berupa pendirian pabrik baja PT Manunggal Sentra Baja (MSB) mendapat tentangan warga dan sejumlah instansi terkait. Pendirian pabrik baja di areal itu diyakini mengancam situs purbakala peninggalan zaman Majapahit yang ada.

Pun, PT MSB disebutkan sudah mengantongi dua syarat pendirian pabrik, izin Persetujuan Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan. Sejumlah izin lainya seperti Izin Gangguan (HO), Izin Usaha Industri, SIUP dan TDP Sampai September 2013, belum dikantongi perusahaan tersebut.

Pihak Pemkab Mojokerto menyebut, kedua izin yang sudah dimiliki PT MSB bisa saja dicabut kembali. Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto Ketut Ambara saat ditemui Surya menjelaskan bahwa ijin itu keluar setelah otoritas cagar budaya Trowulan, waktu itu masih bernama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) kini berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) telah memberi rekomendasi.

Ketut menyebut, rekomendasi yang diterima pihaknya dari BP3 kala itu menyatakan lokasi pendirian pabrik baja tak masuk kawasan cagar budaya.

"Kami memberikan izin tentu berdasarkan rekomendasi yang tepat. Kalau tak ada surat BP3 tentang kawasan itu, kami tidak mungkin memberi ijin. Dasar kami jelas rekomendasi dari BP3 itu," kata Ketut, Rabu (16/10/2013).

Ketut merujuk surat yang dikeluarkan Kemendikbud yang dikeluarkan BPCB tertanggal 18 Juli 2012 Nomor HK.501/0981/BP3JT/KPK/2012, lokasi pendirian pabrik baja tidak termasuk kawasan Cagar Budaya.

Ketut menyebut lokasi pabrik juga berada di luar gapura candi Wringin Lawang meski pabrik baja ini akan memproduksi dalam berskala besar. Ketut juga menjelaskan, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), dikatakan Ketut bahwa lokasi yang sama adalah bekas pabrik tahun 1971.

Artinya, papar Ketut, pendirian pabrik ini hanya tinggal melanjutkan rencana sebelumnya. Pemkab Mojokerto sendiri melihat keberadaan investasi sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi  daerah.

Selain tenaga kerja juga akan mampu menggerakkan ekonomi sektor riil masyarakat. Perusahaan memang disebutkan akan menggelontorkan nilai investasi sebesar Rp 4,9 miliar.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala BPCB Trowulan Aris Sofyani membantah pihaknya telah memberi izin. Aris juga membantah bahwa surat yang dikeluarkan adalah surat rekomendasi.

"Kalau surat rekomendasi itu prosesnya  Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) meminta kepada BPCB dan baru keluar rekomendasi. Waktu itu saya hanya menjawab surat saudara Sundoro (pemilik pabrik baja).  Perihal di surat itu juga hanya minta penjelasan. Saya menjawab sesuai pertanyaan Sundoro. Namun surat itu dianggap Pemkab Mojokerto sebagai rekomendasi," kata Aris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini