Laporan Wartawan Banjarmasin Post Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Satu unit truk berpelat nomor polisi DA 1372 ZB, disita dan diparkir di halaman Ditkrimsus Polda Kalimantan Selatan.
Truk penuh muatan kayu ulin itu, diamankan sejak Minggu (13/10/2013). Sebelum Truk bermuatan kayu ilegal itu, ditangkap Ditkrimsus Polda Kalsel pada pukul 13.00 wita, persisnya di Jalan A Yani km 43 kecamatan Tambangulang, Tanahlaut.
Tersangka M, Warga Sei Pinang, Kabupaten Banjar, yang memiliki kayu tersebut tidak berkutik. Dari pengakuannya, kayu-kayu ulin itu dibeli dari Tanahbumbu dengan harga Rp 20 juta dan akan dijual ke pabrik sekitar Banjarbaru dengan harga Rp 35 juta.
Kabid Humas Polda Kalsel Ajun Komisaris Besar Sunyipto membenarkan terkait tangkapan tersebut.
"Iya itu kayu ulin tanpa dokumen, melanggar pasal 78 dan 50 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Sudah diamankan, tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses sidik," kata dia, Kamis (17/10/2013).