TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Negeri Batam tidak mau kecolongan. Jaksa telah mengajukan pencegahan terhadap AKBP Mindo Tampubolon supaya tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis AKBP Mindo penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.
Kasi Pidum Kejari Batam, Armen mengatkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap AKBP Mindo Tampubolon sejak 7 Oktober 2013 lalu.
"Tambahan awal kita sudah melakukan pencegahan terhadap terpidana Mindo dan secara berjenjang kita layangkan surat ke Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan ke Kejaksaan Agung. Itu sekitar tanggal 7 Oktober lalu," ujar Armen kepada Tribun Batam.
Upaya pencekalan ditu dilakukan menyusul vonis MA yang menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap AKBP Mindo Tampubolon.
Mindo sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun jaksa mengajukan Kasasi dan dikabulkan MA. Pada perkara ini, pengadilan juga sudah menghukum pembantu Mindo yakni Rosma dan pacarnya, Ujang.
Armen mengatakan, pihaknya masih menunggu apakah Mindo telah menerima pemberitahuan salinan putusan yang dikirim PN Batam. "Belum ada balasan. Nanti itulah yang jadi dasar kita lakukan eksekusi . Prosedur memang begitu, masih menunggu. Nggak bisa sekonyong-konyong melakukan eksekusi, sementara dia tidak tahu ada putusan ini," lanjut Armen.
Armen berjanji, pihaknya secepat mungkin akan melakukan eksekusi terhadap Mindo.
Hanya saja, Kejari Batam belum berkoordinasi dengan Mabes Polri. Sejak kasus ini mencuat, Mindo ditarik ke Mabes Polri. "Dia (Mindo) masih di sana (Mabes Polri), kan kita tahu semua. Kita belum ada koordinasi dengan Mabes Polri," tambah Armen.
Soal Penilaian Harian & Pembahasan Kunci Jawaban Geografi Kelas 12 SMA/MA Pola Keruangan Desa & Kota
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka : Iklan, Slogan dan Poster
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, Mindo berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penarikan Mindo Tampubolon ke Mabes dari Polda Batam yakni untuk memudahkan penyidikan. Hingga saat ini Mindo masih bertugas di Mabes Polri.
Meski vonis MA sudah dijatuhkan, Mabes Polri belum mencopot AKBP Mindo Tampubolon. Polri beralasan, Mindo masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.