Laporan Wartawan Tribun Timur Uming
TRIBUNNEWS.COM JENEPONTO,- Unit Urusan Operasional Polres Jeneponto terpaksa menggerebak kediaman Sainun (45) dukun palsu warga Kampung Borongtala, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Kamis (17/10/2013) malam.
Penggerebekan dilakukan karena tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
"Sudah dua kali kami panggil, tapi karena tidak datang juga untuk dimintai keterangan kami lakukan penggerebekan langsung kerumah tersangka," ujar Kaur Bin Ops Polres Jeneponto, Iptu Abdul Rahim saat dikonfirmasi tribun-timur.com.
Sainun diamankan pihak kepolisian dikarenakan adanya laporan warga Aminah yang mengaku ditipu oleh tersangka. Motif Sainun terbilang tidak berbeda dengan dukun palsu lainnya. Dengan alasan bisa menggandakan uang dan mendatangkan roh juga menjual barang antik dengan harga milyaran rupiah. Sainun kemudian mengelabui korbannya yang merupakan warga sekitar hingga puluhan orang.
Dari pengakuan korban, dirinya dibuat percaya dengan barang antik berupa mutiara yang dijual Sainun." Dari keterangan korban, dia beli mutiara seharga Rp 1 juta/butir dari India. Katanya kalau dijual diluar bisa mencapai milyaran rupiah. Korban mengetahui barang itu palsu ketika mengecek di pegadaian," jelas Abdul.
Bahkan korban juga mengaku sudah mengeluarkan bajetnya hingga Rp 200 juta karena mempercayai akal busuk tersangka.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuataanya dibalik jeruji. Polisi juga mengamankan peralatan seperti dupa, piring dan lilin yang dijadikan untuk memanggil roh.
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
Kisi-Kisi Soal PAS/UAS Semester 1 Mapel IPS Kelas 8 SMP/MTs Beserta Kunci Jawaban, Kurikulum Merdeka
Tersangka juga dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Wo