Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Bukit Kemuning, Lampung Utara, membekuk Edi Rusli (20), buron lima bulan kasus pencurian motor, pada Selasa (15/10/2013) lalu.
Warga Desa Kamplas, Abung Barat, Lampung Utara itu, kini telah ditahan di Polsek Bukit Kemuning untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Bukit kemuning Komisaris Edy Santoso, Minggu (21/10/2013), mengatakan tersangka dibekuk berdasarkan pengembangan rekannya, Agus Irawan (21).
Agus tertangkap terlebih dahulu, seusai mencuri motor milik Sakaroni (25), warga Desa Dwikora, Bukit Kemuning 4 Mei 2013 lalu pukul 21.30 wib.
Dari pemeriksaan terhadap Agus, ia mengaku tidak mencuri sendiri. Setelah diketahui identitasnya, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Menurut Edy, tersangka langsung kabur ke Tangerang, dan akhirnya kembali ke rumah pada Idul Adha. Lalu, polisi langsung meringkusnya meski tersangka sempat sembunyi di plafon.
Dari rumah tersangka, polisi menyita sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 warna merah BE-7769-CQ milik korban, kunci leter T, dan Honda Astrea yang digunakan tersangka untuk beraksi.