News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perusahaan Tambang Dinilai Cemari Aliran Sungai Batangtoru

Penulis: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tapanuli Selatan (Formata), menggelar aksi teaterikal di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin tambang emas PT.Agincourt Resources. Pasalnya, buangan limbah perusahan tambang emas sudah mencemari daerah aliran sungai Batangtoru.

“Kami mendesak Menteri ESDM, Jero Wacik agar mencabut izin tambang PT Agincourt. Karena pembuangan limbah perusahaan tersebut berdampak negatif bagi masyarakat sekitar,” kata Bangun Siregar, koordinator aksi Formata, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

Disebutkan, 23 September 2012 lalu, telah ditandatangani nota kesepahaman bersama antara pihak perusahaan dengan masyarakat dan pemerintah daerah. Salah satu poinnya mensyaratkan PT Agincourt berkewajiban membangun jaringan pipa pembuangan limbah ke Desa Bongal, Muara Opo, agar limbah dapat di buang ke laut.

“Namun, hingga kini tak satu pipa pun terpasang. ini jelas merugikan masyarakat. Anehnya, pemerintah kabupaten malah merayu masyarakat agar bersedia mengulur-ulur waktu,” ujarnya.

Dikatakan, puluhan ribu masyarakat di dua kecamatan daerah aliran sungai akan terkena imbas limbah tersebut. Mengingat, mayoritas masyarakat di tiga kecamatan Batangtoru memanfaatkan sungai tersebut guna kebutuhan hidup.

"Dasar sungai pun telah dipenuhi lumpur hitam,” ujarnya.

Menurutnya, sejak beroperasinya tambang emas PT Agincourt Resources ini, sudah acapkali terjadi bentrok antara warga masyarakat dengan aparat keamanan yang notabene membentengi perusahaan tambang milik asing ini.

“Ironisnya, masyarakat yang menolak mendapat kecaman dari pemerintah kabupaten dan penangkapan bagi warga yang melakukan protes atas kebijakan yang dibuat. Alhasil, warga masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat dari leluhurnya akhirnya tidak berdaya,” kata Bangun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini