Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mariso Zuhri, terdakwa kasus korupsi dana hibah dari APBD 2012 Jateng, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/10/2013) sekitar pukul 14.45.
Kali ini, sidang mahasiswa semester VI Untag Semarang itu, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Harwanti, dari Kejari Semarang.
Mario diketahui membuat 10 proposal fiktif, untuk dapat mencairkan dana hibah APBD jateng 2012. Dari kesepuluh proposal itu, Mario mendapat uang Rp 100 juta.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjerat Mario dengan dakwaan subsidaritas. Yakni dakwaan primer pasal 2 (1) jo pasal 18 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP. Dan dakwaan subider, pasal 3 UU yang sama.