News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswa Ini Menjambret untuk Bayar Angsuran Motor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arya yang luka memar di mata sebelah kiri diamankan di Polsek Kebomas, Gresik, Minggu (27/10/2013).

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Seorang mahasiswa di Surabaya, babak belur dihajar warga karena kedapatan menjambret dompet satu perempuan di Jalan Tri Dharma, Gresik, Minggu (27/10/2013).

Arya Kusuma Aji Guspratama (21), nama mahasiswa satu perguruan tinggi swasta di Surabaya, merupakan warga Desa Paji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Ia, nekat merampas dompet milik Ratna Puspita Sari (26), warga Jl Asahan, Gresik. Tragisnya, ia tertangkap setelah terjebak macet di traffic light, Perempatan Kebomas.

Peristiwa ini, bermula saat korban yang mengendarai Yamaha Mio di lokasi kejadian dipepet dari sebelah kiri oleh pelaku yang mengendarai Vixion  S 6676 LH.

Setelah kondisi aman, tersangka Arya langsung merampas dompet korban yang diletakkan di laci depan motor Mio.

Mengetahui dompetnya dirampas, korban mengejar pelaku sampai di Perempatan Kebomas. Apes bagi pelaku, karena usahanya untuk melepaskan diri dari kejaran korban terjebak traffic light yang menyala merah. Korban langsung berteriak "Jambret..., jaket merah jambret...."

Warga di sekitar traffic light langsung menghentikan Arya, dan menghajarnya beramai-ramai. Untungnya, pelaku terselamatkan oleh anggota Polsek Kebomas yang sedang berpatroli di sekitar lokasi, sehingga tersangka beserta motor Vixion putih dan dompet warna pink diamankan ke Polsek.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yaitu sebuah dompet warna pink yg berisi, 3 unit telepon seluler (Ponsel) 2 ATM, dan uang tunai Rp 237.000.

Pengaku mengakui, sudah kali keempat melakukan kejahatan yang sama di lokasi yang berbeda yaitu Wilayah Lamongan, Surabaya, dan dua kali di Wilayah Gresik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolsek Kebomas. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Kapolsek Kebomas AKP Isbari, melalui Kanit Reskrim Iptu Suparmin.

Tersangka beralasan, nekat menjambret untuk mengangsur cicilan motor yang per bulan Rp 900 ribu.

"Angsuran motor Rp 900 ribu per bulan baru satu tahun kemarin. Lainnya ya untuk jajan," kata tersangka yang juga sebelumnya bekerja di sebuah pabrik elektronik di Driyorejo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini