Laporan Wartawan Surya Imam Taufiq
TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Kepala desa (kades), ternyata tak selamanya bisa menjadi panutan bagi masyarakatnya.
Tak jarang, sang kades justru melakukan perbuatan tercela dan harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Itu seperti yang dialami Suyitno (48), kades di Jember.
Suyitno bersama seorang warga Lumajang bernama Suhartono (51), ditangkap polisi karena hendak berjudi saat pelaksanaan Pilkades di Desa Tapakrejo, Kecamatan Kesamben, Minggu (27/10/2013).
Selain menyita uang tunai untuk bertaruh sebesar Rp 17 juta, polisi juga mendapatkan 1 gram sabu-sabu.
Kabag Humas Polres Blitar Ajun Komisaris Wisnu Wardhana mengatakan, keduanya tampak gugup saat diinterogasi petugas di lokasi.
Setelah diperiksa, ternyata mereka bukan warga setempat. "Sampai saat ini, Suhartono mengaku hanya diajak Suyitno yang memiliki uang dan sabu," ujarnya.