TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Imran Ramli, yang juga Kepala Dinas PU Parepare, menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) lantai dua Mapolres Parepare, Selasa (29/10/2013).
Saat diperiksa, ia didampingi kuasa hukumnya, Andi Lilling. Proses pemeriksaan Imran Ramli, dilakukan secara tertutup.
Sejumlah jurnalis dari berbagai media, terlihat menunggu selesainya proses pemeriksaan Imran Ramli.
Imran Ramli, dikenakan pasal Undang-undang 23 tahun 2004 pasal 44 tentang KDRT. Imran yang juga tersangka kasus pengadaan kendaraan pemadam kebakaran Kota Parepare beberapa tahun lalu, diberitakan memukul istrinya, lantaran Andi Herlina, mendesaknya menceraikan istri sirinya yaitu, Maria Eva.(ali)