Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WAJO--Sidang sengketa hasil Pilkada Wajo yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (30/10/2013), menolak gugatan pemohon tentang dukungan ganda partai Nasrep, dan secara keseluruhan gugatan pemohon ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.
Sidang yang dimulai pada pukul 15.30 tersebut, secara keseluruhan telah dimenangkan pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Wajo (KPUD) sekaligus akan melegitimasi kemenangan pasangan Andi Burhanuddin Unru -Andi Syahrir Kube Dauda ( Asyik).
"Alhamdulillah, kita menang MK menolak gugatan pemohon yang artinya tidak ada pilkada ulang di Wajo, Allahu Akbar.. Allahu Akbar kita menang," Ungkap Dr. Baso Rahmanuddin ke salah satu tim pemenangan Asyik di Kelurahan Sitampae Kecamatan Tempe pukul 18:10 Wita melalui pesan singkatnya. (Zis/Yud)