TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Tim Penindakan dan Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, berhasil membekuk dua orang bandar narkoba OKU Timur.
Keduanya yakni Erlangga (31) dan Ardi (19) yang merupakan paman dan keponakan.
Keduanya dibekuk di Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Selasa (29/10/2013).
Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 40 butir ekstasi, lima paket sedang sabu-sabu dan daun ganja kering yang sudah menjadi bubuk sekitar seberat 5 gram.
Selain itu, petugas juga mendapatkan senjata api (senpi) jenis FN dengan tiga butir peluru dan senpi rakitan berisikan satu peluru.
"Kedua tersangka merupakan bandar narkoba di OKU Timur. Keduanya dibekuk atas informasi masyarakat dan memang meresahkan. Kedua tersangka selama ini kebal hukum dan ditangkapanya kedua tersangka, bisa menekan peredaran narkoba di OKU Timur," ujar Brigjen Pol Bontor Hutapea, Kepala BNNP Sumsel ketika gelar perkara di Kantor BNNP Sumsel Jalan OPI Jakabaring Palembang, Kamis (31/10/2013).