TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menyetujui empat poin tuntutan ribuan buruh yang disampaikan dalam aksi demo buruh di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (31/10/2013).
Persetujuan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan tertutup selama dua jam antara Pakde Karwo dengan 22 orang perwakilan buruh, di ruang rapat VIP Wakil Gubernur di Grahadi. Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono dan Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo.
Setelah kesepakatan dicapai, dari atas mobil polisi, Pakde Karwo didampingi Pangdam dan Kapolda menyampaikannya secara langsung empat poin kesepakatan dengan perwakilan buruh kepada ribuan buruh yang memadati Jalan Gubernur Suryo.
Pertama, dirinya akan segera berkirim surat ke Presiden untuk menolak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013. Kedua, terkait upah layak, pihaknya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait formulasi upah. UMK nanti akan disusun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi ditambah lagi pertumbuhan ekonomi.
"Ini satu-satunya rumusan yang ada di Indonesia. Ayo tepuk tangan," tegas Pakde, kepada ribuan buruh, dan langsung disambut tepuk tangan meriah para buruh.
Poin ketiga, Pakde Karwo menegaskan akan menertibkan 200 perusahaan outsourching di Jatim yang tersisa. Sebelumnya, jumlah perusahaan outsourching mencapai 1.022. "Secara bertahap akan segera dihapuskan," janjinya.
Poin keempat, Jatim akan menyiapkan diri untuk menghadapi pemberlakukan BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan menolak adanya iuran yang akan dibebankan pada buruh dalam pelaksanaan BPJS tersebut.
Dengan disepakatinya empat poin tuntutan buruh tersebut, Pakde Karwo minta aksi mogok kerja yang dilakukan buruh diakhiri dan buruh diminta bekerja seperti biasa.
"Yang saya sampaikan ini asli bikinan buruh, saya hanya tandatangan dan menyampaikan saja. Makanya pulang dari sini (Grahadi) seluruh buruh saya minta untuk tertib selama perjalanan pulang," tandas Pakde. (Mujib Anwar)