Laporan Tribun Kaltim Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aksi mogok kerja yang dilakukan kaum buruh di berbagai provinsi, demi pemberlakukan upah minimum nasional (UMN) Rp 3,7 juta, ternyata banyak tak didengarkan pemerintah daerah.
Setidaknya, hal itu ditunjukkan dengan sikap tegas Pemprov Kalimantan Timur yang hanya mematok upah minimum provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.
Besaran UMP yang merupakan usulan dari pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu, ditetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Jumat (1/11/2013).
"UMP ini saya tetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov)," tegas Awang Faroek Ishak, di Gedung DPRD Kaltim, Jumat.
Dengan begitu, UMP Kaltim untuk tahun depan hanya naik Rp 134.242 dari UMP 2013 yang R[ 1,7 juta.
Meski demikian, Awang berkukuh dirinya konsisten dalam menetapkan besaran UMP sama dengan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL). "Tahun lalu saya tetapkan 100 persen dari KHL, tahun ini juga seperti itu, jadi saya sudah konsisten," katanya.