News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saat Razia Dua Oknum PNS Kepergok Sedang Dipijat

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi memijit

TRIBUNNEWS.COM  MAKASSAR, --Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Makassar tertangkap basah sedang dipijat di Panti Pijat berkedok Salon Jl
Serigala Kecamatan Mamajan Makassar, Senin (4/11/2013)

Kedua Oknum PNS yang masih menggunakan seragam dinas saat kepergok oleh petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Makassar yang melakukan razia. Razia penutupan ini juga dilakukan di tempat hiburan malam (THM) seperti bar,  massage, karaoke, rumah bernyanyi,  pijat refleksi, dan dsikotik.

Penutupan dilakukan ini, terkait surat Edaran  No 435/84/ edaran Disbudbar /X/2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penutupan mulai sejak tanggal 4 November hingga 5 November 2013 menjelang peringatan hari kebesaran  ummat Islam 1 Muharram 1435  Hijriah  tepatnya 5 November 2013

Namun surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar ini masih banyak yang melanggar. Seperti yang terjadi di panti pijat Fany di Jl Srigala.

Olehnya, pelanggaran yang dilakukan panti pinjat ini , tim Razia memberikan surat peringatan dan akan memanggil pemilik usaha tersebut.

"Kita akan panggil pemiliknya dan akan memberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Sarana dan Objek Wisata Disbudpar Kota Makassaar Andi Kaarunrung.

Andi Karunrung menyebutkan, penutupan THM seperti panti pijat ini sudah disampaikan sehari sebelumnya. Namun sebagian THM di Makassar masih banyak yang melanggar.

Sedangkan dua oknum PNS yang kepergok, pihak Disbudpar tidak mengamankannya lantaran mereka mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan tersebut.

"Kita di sini hanya melakukan penutupan THM bukan untuk menahan orang yang melakukan panti pijat," tambahnya.

Pantauan tribun-timur, beberapa lokasi panti pijat yang dilakukan operasi mulai dari Jl Sungai Saddang, Jl Botolempang, Jl Serigala, Jl AP Pettarani, dan Jl Toddopuli.

Beberapa tempat pijat yang dikunjungi tersebut sudah menutup semenjak mulai ada imbauan penutupan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini