Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif
TRIBUNEWS.COMĀ MAKASSAR - Asosiasi Taksi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan keberadaan sejumlah taksi yang diduga liar yang marak beroperasi di kota Makassar.
Dari data Asosiasi Taksi Sulsel, setidaknya ada empat operator taksi yang belum mengantongi izin prinsip. Operator tersebut adalah Sinar Taksi, Mahkota Taksi, Mandiri Taksi, dan Royal Taksi.
Ketua Asosiasi Taksi Sulsel, Burhanuddin, Selasa (5/11/2013) mengatakan, pihaknya tidak menginginkan beredarnya taksi liar yang bisa merusak citra. Olehnya itu, dia meminta pemerintah terkait bertindak tegas untuk segera menertibkan taksi tersebut.
Dikatakan, selain menimbulkan tidak tertibnya administrasi, beroperasinya taksi ilegal tersebutĀ juga berdampak pada nama baik dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Jika terjadi komplain atas layanan taksi, misalnya, konsumen bingung akan mengadukan kemana karena tidak ada jaminan dan perlindungan.
"Makanya kami dari asosiasi meminta pemerintah untuk tidak memberikan keleluasaan operasi sbelum ada izin yang dikantongi. Dan kami sudah mengundang mereka untuk membuktikan izin Gubernur tapi aneh, tidak ada yang dapat memperlihatkan," jelasnya.
Saat ini, tercatat 12 operator taksi resmi yang beroperasi. Meski demikian, dari kuota 2.100 unit, baru 1.100 unit yang beroperasi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sulsel, Masykur Sulthan mengaku belum tahu tentang operasional taksi liar tersebut.
Dia meminta pihak penyedia jasa angkutan taksi yang beroperasi untuk taat aturan. "Saya baru dengar. Nanti saya cari tahu. Yang jelas kita minta penyedia jasa angkutan untuk taat aturan," katanya. (*)