Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR--Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014. Meski penetapan UMP ini lebih lambat dari 16 Provinsi di Indonesia lainnya, namun UMP Sulsel akhirnya ditetapkan setelah Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo menandatangi rekomendasi besaran UMP Sulsel tahun 2014 sebesar Rp 1,8 juta.
"UMP sudah ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta. Penetapan ini juga telah melalui dewan pengupahan dan telah sesuai tahapan dan prosesnya," jelas Kabiro Hukum Pemprov Sulsel Simon S Lopang, Selasa (5/11).
Ia menuturkan, penetapan UMP itu tidak mungkin ditandatangani tanpa rekomendasi dewan pengupahan. Hanya saja, penetapan ini belum diserahkan kepada para pengusaha lantaran Gubernur yang masih berada di luar kota. Simon menambahkan, UMP ini akan berlaku terhitung sejak awal Januari 2014 nanti. (Yud)