Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNGĀ - Tidak kapok dipenjara selama tiga kali, Pati Awam, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Lampung, kembali tertangkap saat pesta sabu.
PNS Dinas Kehutanan Provinsi Lampung itu, kembali tertangkap aparat satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung. Pati ditangkap saat pesta sabu bersama dua rekannya Emhack Gunawan dan M Arif.
Pati mengakui, sudah kecanduan akut terhadap sabu. "Saya kecanduan berat jadi susah melepaskannya," tutur dia, saat ditanya alasannya masih mengisap kristal haram tersebut, pada saat ekspose, Rabu (6/11/2013).
Menurut dia, hukuman pertama ia jalani sembilan bulan. Kedua Pati menjalani hidup di penjara selama delapan bulan. Hukuman ketiga, ia jalani sebanyak sembilan bulan.