TRIBUNNEWS.COM BONE, - Penyidik Satuan Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, akan memeriksa sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, menyusul ditemukannya sejumlah pohon ganja di lapas tersebut.
"Keterangannya tetap kami ambil. Saat ini penyidik masih melakukan proses pengembangan terhadap temuan itu," kata Kepala Unit Satuan Narkoba Polres Bone, Iptu Yoyok, Kamis (7/11/2013).
Pohon ganja yang sudah berumur 2-4 bulan itu ditanam di taman depan kamar sel nomor 19 Blok Teratai dan kamar 21 blok Kamboja yang ditempati narapidana narkoba bernama Asbudi.
"Tanaman Ganja sudah kami kirim ke Makassar (Polda Sulawesi Selatan-Barat) untuk dilakukan uji secara lab. Namun kami tidak membentuk tim karena pelaku penanaman tersebut sudah diketahui dan sudah ditahan," ungkap Yoyok.
Asbudi dijebloskan ke Lapas IIA Watampone pada akhir 2012. Dia divonis 1,4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Watampone karena kasus narkoba jenis ganja.
Tanaman Ganja itu ditemukan oleh petugas Lapas, Senin (4/11/2013) lalu, namun petugas baru melaporkannya ke polisi pada Rabu kemarin.