Laporan Wartawan Tribun Medan Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Takut mendekam dipenjara terlalu lama, seorang bandar sabu, Jenius Yunus Harefa (43), mengaku barang seberat 150 gram yang dibungkus plastik transparan miliknya adalah bumbu penyedap masakan.
Warga Pasar V, Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, itu digerebek polisi di rumahnya, Rabu (6/11/2013).
Selain menyita barang diduga sabu, polisi juga timbangan elektrik, 17 lembar plastik sabu ukuran 1,5 ons, 10 lembar plastik sabu ukuran 10 gram dan 34 lembar plastik sabu ukuran 1 gram. Meski begitu, Jenius tetap berkukuh yang ditemukan polisi itu adalah bumbu penyedap.
"Yang 150 gram itu bukan sabu, tapi Ajinamoto (merek bumbu penyedap masakan). Kalau yang 3 bungkus kecil itu baru asli. Itu untuk kupakai sendiri, karena aku beli dari orang. Ajinamoto itu dipakai untuk memupuk bibit tanaman," ujar Jenius, Kamis (7/11/2013).
Kasat Narkoba Polres Deliserdang Ajun Komisaris Achiruddin Hasibuan mengatakan, Jenius ditangkap pada Rabu sekitar pukul 06.30 Wib.
Ia ditangkap bersama 2 orang tersangka lainnya yakni Asrul (48) warga Aceh Timur, dan Firdaus (39) warga Kuala Langseh Aceh.
"Kalau tersangka tidak mengakui itu haknya, yang jelas kita menemukan barang bukti pendukung. Kalau persoalan sabu atau tidak, nanti laboratorium yang membuktikan," terangnya.
Ia menuturkan, polisi juga sudah berulang kali melakukan penyamaran menjadi pembeli sabu kepada Jenius.
"Bila terbukti itu sabu seharga 150 juta, tersangka ini kita kenakan pasal 114 Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.