TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang petani di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap polisi karena memiliki enam senjata api rakitan berlaras panjang serta ratusan amunisi.
Andy Kurniawan (33), petani tersebut, ditangkap Kepolisian Resor Sleman lantaran memiliki senjata api rakitan jenis laras panjang beserta 142 amunisi aktif, Senin (4/11/2013) lalu. Ia diancam hukuman hingga seumur hidup karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Ihsan Amin mengatakan, penangkapan tersangka yang merupakan warga Sidorejo, Nganggring, RT 6/RW 4 Girikerto, Turi itu berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, jajarannya mengembangkan penyelidikan hingga menemukan barang yang seharusnya tidak dimiliki oleh warga sipil tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan berupa senjata dalam bentuk sudah jadi dan sentengah jadi. Tak hanya itu, dari tangan tersangka juga disita ratusan peluru aktif," ujarnya di Mapolres Sleman, Kamis (7/11/2013).
Polres Sleman, menyita satu pucuk senjata api rakitan laras panjang kaliber 5,56 plus teleskop, 142 amunisi atau peluru, masing-masing kaliber 7,6 sebanyak 57 butir; kaliber 7,9 sejumlah 80 butir; kaliber 38 sebanyak 1 butir; dan kaliber 5,56 sebanyak empat butir.
Selain itu, dari tangan tersangka juga disita dua unit laras gejluk kaliber 4,5; dua laras kuga terbang kaliber 4,5; satu unit laras BSA kaliber 3,6; satu unit bahan laras dari baja; dan tiga unit popor senapan dari kayu. Tak hanya itu, polisi juga menemukan sejumlah alat pertukangan yang terdiri dari mata bor, kikir, gergaji, tatah, dan tang.
Ihsan menegaskan bahwa temuan berupa senjata rakitan laras panjang beserta amunisi aktif tersebut sangat membahayakan. Dari pengamatan Tribun Jogja, sejumlah peluru merupakan kaliber 5,56 mm buatan Pindad yang lazim dipakai pada senjata organik.
"Seluruh peluru yang ditemukan dalam keadaan aktif. Ini merupakan peluru standar untuk senjata AK 47. Jadi jika digunakan, senjata rakitan dan peluru ini akan sangat mematikan," jelasnya.
Yang lebih mencengangkan adalah bahwa senjata rakitan tersebut dapat menggunakan lebih dari satu jenis peluru. Hal itu karena laras pada senjata tersebut dapat diganti dengan ukuran lain. Selain itu, teleskop pada senjata tersebut juga telah menggunakan inframerah.
Meski diketahui menyimpan senjata rakitan dan memiliki bahan peledak, Ihsan tidak serta-merta menyebut bahwa tersangka yang merupakan seorang petani adalah bagian dari teroris. Ia juga belum dapat memastikan jika tersangka telah atau berencana menggunakan senjata tersebut sebagai alat kejahatan di Sleman.
"Kami masih akan kembangkan penemuan ini, soal di mana membuatnya, karena tidak hanya satu model. Lalu soal untuk kejahatan dan teroris, kami juga akan mengembangkannya terlebih dahulu," paparnya.
Dari keterangan tersangka, senjata tersebut dibuat atas inisiatif sendiri belum lama ini. Ia pun menyangkal bahwa senjata tersebut digunakan untuk menembak orang, melainkan hanya untuk menembak binatang.
"Saya buat senjata untuk berburu babi di hutan sekitar Gunung Merbabu. Sedangkan pelurnya saya dapat setelah kegiatan Porda di Lapangan Perbakin Sentolo. Waktu itu setelah acara selesai, ada sisa peluru yang lalu saya bawa," akunya.
Ia pun menyangkal bahwa ia juga menjual dan mengedarkan senjata dan munisi aktif. Menurutnya, ia sekadar menyimpan dan memiliki senjata dan peluru untuk kegiatan berburu binatang di hutan.