News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Polisi Tembak Satpam

Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Priya Yustianto, anggota Dalmas Polrestabes Semarang, yang menembak satpam PT Tunas Artha Graha (TAG) pada Sabtu (15/6/2013) dini hari melakukan rekonstruksi di TKP, Selasa (25/6/2013).

Laporan Wartawan Tribun Jateng A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.

Briptu Priya, merupakan polisi yang melakukan aksi koboi saat mabuk dengan menembak seorang petugas keamanan (satpam) sampai tewas. Nuki, satpam yang ditembaknya, tengah tertidur saat kejadian.

"Kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya kemudian 1 tahun, maka ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan, saya sangat berharap jaksa mengajukan banding," kata Hamidah, kepada Tribun Jateng, Kamis (07/11/2013) malam.

Hamidah mengungkapkan, bila keputusan hakim adalah sekadar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras saat melakukan pembunuhan.

Menurut Hamidah, anggota polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api.

"Jadi, mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Saya menduga BAP (berita acara pemeriksaan) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur," ungkap Hamidah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini