News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anjungan Lepas Pantai Terbengkalai Segera Ditertibkan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Batam, Iman Suryanto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sebanyak 72 dari 573 anjungan lepas pantai (off shore rig) yang masuk dalam kategori tidak digunakan, dan berada pada jalur pelayaran di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) 1 hingga 3, dalam waktu dekat akan segera ditertibkan dan dibongkar.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jasa laut dan tentunya dapat mengganggu kelangsungan hidup bioata laut.

"Segera akan kita tertibkan dan diusahakan kita bongkar, sementara ini masih terus kita lakukan pembahasan secara intensif dengan lintas sektoral serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) dan beberapa perusahaan lepas pantai yang memiliki anjungan rig tersebut," ungkap Kalahar Bakorkamla RI, Laksamana Madya Bambang Suwarto kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network), Selasa (12/11/2013) pagi.

Bambang mengatakan dari data yang dimilikinya, diketahui ada belasan kapal berbagai ukuran yang mengalami kandas hingga bocor saat melintasi perairan rig yang sudah lama tidak digunakan. Hal tersebut perlu mendapatkan perhatian lebih untuk menghindari hal serupa terjadi lagi.

Sebagaimana diketahui, eksplorasi dan ekploitasi lepas pantai sudah mulai ada sejak tahu 1971 dimana lapangan minyak pertama berada di wilayah Cinta, Pantai Utara Jawa atau sekitar perairan Pulau Seribu.

Seiring berjalanannya waktu, rig sudah mulai bertambah jumlahnya dan sudah tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari di Laut Jawa, perairan Kalimantan Timur, perairan Timur Laut Sumatera hingga perairan Natuna. Dengan ukuran usianya berkisar antara 20 hingga 25 tahun.

"Hingga saat ini, belum ada instansi yang fokus untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan terhadap anjungan lepas pantai yang secara ekonomi tidak layak dioperasikan lagi. Oleh karena itu, diusulkan Bakorkamla RI bersama dengan
para stakeholder secara inisiatif akan mengadakan penertiban atas anjungan lepas pantai yang sudah tidak difungsikan lagi," jelas Bambang.

Tindakan yang dilakukan oleh Bakorkamla ini mengacu pada United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 (UNCLOS).

"Intinya kami hanya ingin membuat perairan di Indonesia itu aman dan nyaman. Sehingga juga akan menunjang sisi perekonomiannya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam UCLOS pasal 60 ayat 3, mengenai Pulau Buatan, Instalasi dan Bangunan-bangunan di Zona Ekslusif, dikatakan bahwa 'harus diberikan pemberitahuan mengenai pembangunan pulau buatan, instalasi atau bangunan dan sarana tetap dan bangunan-bangunan yang tersebut itu harus 'dipelihara'.

Jika instalasi atau bangunan yang ditinggalkan atau tidak terpakai lagi, maka harus dibongkar untuk menjamin keselamatan pelayaran dengan memperhatikan setiap standar internasional yang secara umum diterima dan ditetapkan oleh organisasi internasional yang berwenang.

Terkait dengan hal tersebut, pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa dengan memperhatikan penangkapan ikan, perlindungan lingkungan laut dan hak-hak serta kewajiban negara lain.

Oleh karena itu, pengumuman yang tepat harus diberikan terkait dengan kedalaman, posisi dan dimensi setiap instalasi atau bangunan yang tidak dibongkar secara keseluruhan.

Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menjamin keselamatan pelayaran dengan memperhatikan setiap standar internasional yang diterima secara umum yang ditetapkan dalam hal ini oleh organisasi internasional yang berwenang.(isu)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini