News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolsek Tewas Diamuk Warga

19 Terdakwa Pembunuhan Kapolsek Pardamean Divonis 8 hingga 11 Tahun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri, anak, beserta kerabat menangisi jenazah Kapolsek Dolok Pardamean, Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan di rumah duka di kawasan Simalingkar B, Jalan Pintu Air IV, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/3/2013). AKP Andar Siahaan tewas dikeroyok warga pada Rabu (27/3/2013) malam, saat melakukan penggerebekan judi togel di salah satu rumah warga di Dusun Rajanihuta, Nagori Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Simalungun, Sumatera Utara. TRIBUN MEDAN/DEDY SINUHAJI

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Sebanyak 19 terdakwa pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap 19 terdakwa.

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Rabu (13/11/2013) ke 19 terdakwa dibagi dalam dua ruang sidang. Di ruang sidang utama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro yang beranggotakan David P Sitorus, dan Ben Ronald Situmorang memegang 5 berkas dan menangani 10 terdakwa.

Sementara di ruang dua PN Simalungun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu yang beranggotakan Budi Teguh Simare-mare dan Samuel Ginting memegang 5 berkas dengan 9 orang terdakwa.

Di ruang sidang utama, Fernandus Turnip dituntut 12 tahun dan dihukum 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Rusdi Every Sinaga dituntut 10 tahun dihukum 9 tahun, Justan Purba dituntut 8 tahun dihukum 8 tahun, Juki Ardo Naibaho dituntut 10 tahun dihukum 8 tahun, Bonar Saragih dituntut 10 tahun dihukum 8 tahun.

Sedangkan di ruang sidang dua, Karnaen Tamba dituntut 12 tahun dihukum 11 tahun 6 bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini