Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak ada titik temu antara pengusaha dan buruh untuk menentukan formulasi penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 di Jawa Tengah.
Akhirnya, kalangan buruh dan pengusaha menyepakati Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang menetapkan formula UMK 2014, pada pertemuan di Wisma Perdamaian, Selasa (12/11/2013) malam.
Ganjar menyampaikan, sanggup untuk menentukan formulasi UMK sesuai undang-undang.
Namun, dia berharap tidak ada lagi kontroversi setelah formulasi dirumuskan dan UMK 2014 ditetapkan.
"Mereka sudah sepakat menyerahkannya kepada gubernur. Tapi kalau sudah saya tetapkan janji jangan digugat, karena sudah konsekuen saya menentukan," jelas dia kepada Tribun Jateng, Selasa malam.
Selain itu, telah disepakati detil mekanisme survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan indeks survei.
"Misalnya sabun itu yang disurvei jenisnya apa, padat atau cair. Kalau padat yang bemerek atau tidak," jelasnya.
Dia menginginkan, nominal UMK minimal 100 persen KHL untuk seluruhnya. Namun, masih ada usulan UMK dari bupati/walikota yang belum mencapai 100 persen KHL.
"Ketika saya tanya mereka bilang bahwa nominal itu sudah disepakati antara pengusaha dan buruh, masak mau diubah lagi," katanya.
Ganjar rencananya akan menetapkan UMK 35 kabupaten/kota pada 20 November mendatang.