News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakde Karwo Larang Wali Kota Surabaya ke Australia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Timur Soekarwo

Laporan Wartawan Surya Mujib Anwar

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo, menolak permohonan izin Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, yang ingin mengikuti kunjungan kerja ke dua negara, akhir bulan November 2013.

Risma mengajukan izin untuk mengunjungi dua negara, yakni Australia dan Jepang. Risma rencananya didampingi empat orang, yakni sekretaris kota, kepala badan perencana pembangunan kota, dan dua pejabat lainnya.

Begitu surat permohonan izin masuk ke Pemprov Jatim, Gubernur lantas mempelajari alasan kunker ke luar negeri tersebut. Akhirnya turun disposisi dari Gubernur, isinya, kunjungan ke luar negeri tidak harus selalu dilakukan oleh Wali Kota, tapi bisa diwakilkan kepada staf.

Berdasar surat disposisi itu, Pemprov lantas mengirim surat minta penjelasan ke Pemkot Surabaya. Beberapa hari kemudian, Pemkot memberikan balasan, isinya menjelaskan tentang kegiatan acara. Di Jepang, Risma rencananya akan menerima penghargaan tentang manajemen perkotaan, sedangkan di Australia melakukan promosi perdagangan.

"Berdasar penjelasan tersebut, akhirnya Pak Gubernur memutuskan hanya mengizinkan perjalanan luar negeri ke Jepang. Sedangkan yang ke Australia ditolak, dan diminta diwakilkan ke Disperindag dan pejabat terkait lainnya," ujar Kepala Biro Kerjasama Setdaprov Jatim Lily Sholeh, kepada Surya, Rabu (13/11/2013).

Selain izin ke Australia ditolak, Gubernur juga mengurangi jumlah rombongan yang berangkat. Kalau sebelumnya semua dari lima pejabat akan berangkat ke Jepang dan Australia. Akhirnya diputuskan dipecah, dua orang ke Jepang dan tiga ke Australia.

"Yang ke Jepang, Wali Kota dan Kepala Bappeko, sedangkan yang ke Australia Kepala Disperindag dan dua pejabat terkait lainnya," tegas Lily.

Menurut Lily, sikap Gubernur tersebut tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor A.10/7322/Sj tertanggal 4 Oktober 2013. Dalam surat itu, Mendagri minta gubernur, bupati/wali kota dan ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota untuk melakukan penghematan dan efisiensi anggaran, salah satunya tidak melakukan kunker ke luar negeri untuk kegiatan yang tidak konkret.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini