News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Ratusan Burung Nuri Talaud ke Filipina Digagalkan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan ekor Nuri Talaud yang dilindungi disita polisi ketika berusaha diselundupan ke Filipina dari Talaud.

TRIBUNNEWS.COM, TALAUD - Unit Buru Sergap (Buser) Polres Talaud, Sulawesi Utara, menggagalkan upaya penyelundupan burung nuri talaud (Eos histrio talautensis) dari Talaud ke Filipina, Rabu (13/11/2013).

Upaya penyelundupan tersebut, terbongkar setelah warga Desa Bowombaru, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Talaud, melaporkan Ismail Gan (34), pria asal Filipina yang menampung ratusan satwa yang dilindungi tersebut di sebuah rumah.

Warga mencurigai, pelaku membeli burung nuri tersebut dalam jumlah yang banyak di Desa Bengel, Kecamatan Beo.

"Ratusan burung itu ditaruh dalam keranjang dan tubuh mereka disiram dengan air gula agar tidak bisa mengeluarkan suara," ujar Richter, warga Beo.

Kepala Polres Talaud Ajun Komisaris Besar Budi Meidianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap burung-burung tersebut.

"Kami menerima laporan dari warga, dan setelah kami cek di tempat kejadian ternyata benar. Pelaku sudah ditahan dan akan diproses dan barang buktinya kami sita untuk selanjutnya akan dikoordinasikan dengan BKSDA (Badan Koordinasi Sumber Daya Alam) Provinsi Sulut," ujar Meidianto.

Nuri talaud, merupakan salah satu dari jenis burung yang terancam punah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, serta ketentuan internasional dalam Appendix I CITES ditegaskan bahwa Nuri Talaud tidak boleh diperdagangkan antarnegara.

Menurut keterangan beberapa sumber, nuri talaud sudah diselundupkan ke Tawao dan Filipina sejak tahun 1960 bersama pala, kopra, dan cengkeh. Pada tahun 1990-an, penyelundupan burung nuri menjadi usaha sampingan para nelayan Filipina yang banyak melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia untuk dipasok ke General Santos Filipina.

Maraknya perdagangan gelap itu terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh institusi penegak hukum, serta pemerintah daerah setempat. Para nelayan Filipina biasanya membeli nuri talaud dari penduduk dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 50 ribu per ekor.

Perdagangan juga bisa dilakukan dengan sistem barter, yakni ditukar dengan panci aluminium, penggorengan, sangkur, dan minuman keras. Adapun para nelayan setiba di Filipina akan menjualnya kembali dengan harga hingga Rp 1 juta per ekor.

Berdasarkan laporan investigasi Yayasan Sampiri, perdagangan nuri talaud masih berlangsung hingga saat ini. Dengan kalkulasi kasar berdasarkan hasil investigasi Yayasan Sampiri, total burung nuri talaud yang diperdagangkan di tiga kampung yang menjadi basis penangkapan selama periode 8 tahun terakhir adalah 6.480 ekor, atau rata-rata sekitar 810 ekor per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini