Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Remaja 18 tahun di Pangkalpinang, Darpin, terpaksa masuk rumah sakit jiwa lantaran tak kuat menahan siksaan yang diterimanya saat diinterogasi oleh oknum setempat.
Sementara Gustina, orangtua Darpin, yang tak menerima perlakuan anggota Polres Pangkalpinang terhadap anaknya, melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Hal tersebut, diungkapkan Kabid Humas Polda Babel Ajun Komisaris Besar Riza Yulianto. Ia mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Gustina ke Bidang Propam Polda tetap akan ditindaklanjuti.
"Pelakunya masih dilakukan penyelidikan. Kita masih menyelidiki laporan itu, dan sudah meminta keterangan pelapor, orang tua korban," kata Riza Yulianto kepada Bangkapos.com, Senin (18/11/2013).
Korban Darpin (18) warga Kelurahan Gabek, Pangkalpinang, diduga dianiaya oleh oknum polisi Polres Pangkalpinang. Dia diduga pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor).
Penganiayaan itu, dilakukan saat proses interogasi. Namun, akibat penganiayaan itu, Darpin mengalami depresi berat. Bahkan, saat ditahan di Rutan Polres Pangkalpinang, dia sempat hendak bunuh diri.
Mengetahui, Darpin mengalami depresi, Polres Pangkalpinang kemudian menitipkannya ke Lapas Tua Tunu, Pangkalpinang. Ternyata, penitipan tersebut tak memulihkan kesehatan Darpin.
Alhasil, Darpin harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit jiwa, Sungailiat. Gustina mengatakan, anaknya saat ini masih mengalami depresi berat.
"Kalau ada orang ramai dia masih takut. Apalagi mendengar ada polisi, dia langsung takut. Kata dokter yang merawatnya, anak saya mengalami depresi berat ketakutan yang berlebihan," kata Gustina.
Untuk merawat Darpin, lanjut Gustina, tim medis RSJ menempatkannya sendiri di ruang perawatan khusus. Hal itu dilakukan agar kondisi kesehatan Darpin segera pulih utamanya dari depresinya.