TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, akan diwajibkan menggunakan pangsi atau kain sutera hitam, setiap hari Rabu.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Tedi Artiawan, kepada Tribun di ruang kerjanya, Rabu (20/11/2013).
"Bupati Cianjur sudah mendukung hal ini. Nantinya untuk memperkuatnya akan diperbupkan," kata Tedi.
Tedi mengakui, inisiatif pemerintah Kabupaten Cianjur untuk mewajibkan PNS untuk menggunakan baju khas sunda itu memang terlambat dibanding dengan kabupaten lainnya.
Kabupaten Subang, Purwakarta, Bandung, misalnya, yang sudah mewajibkan para PNS-nya menggunakan pangsi setiap Rabu.
"Sebetulnya Gubernur Jawa Barat sendiri sudah menginstruksikan untuk berbahasa Sunda setiap Rabu," kata Tedi.
Tedi melanjutkan, intruksi itu juga yang membuat pemerintah Kabupaten Cianjur akan menambah kewajiban selain berbahasa Sunda pada hari Rabu. Pihaknya kini tengah melakukan pengkajian dan pembahasan terkait dengan isi dari peraturan bupati (perbup) itu.
"Selain pangsi nantinya juga harus memakai iket di kepala. Bawahannya celana biasa, tapi di kaki nanti memakai tarumpah," kata Tedi. (cis)