Laporan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Anggota intelsus Polda Jateng Brigadir Rahmad mendapat vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Majelis hakim di PN Semarang menilai, Rahmad alias Mamad secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 UU 35/2009, tentang Narkotika dan Psikotropika.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Rahmad merupakan pemasok sabu untuk mantan Danlanal Semarang, Kolonel Antar Setiabudi. Terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) usai mengantar shabu untuk Antar Setiabudi, di kamar 1033 Hotel Ciputra, Simpang Lima, Semarang, pada 29 April 2013.
Sementara, kekasih Rahmad, Mahesa Rahiya Sofa, oleh majelis hakim yang sama, divonis 1 tahun enam bulan penjara. Menurut majelis hakim, Mahesa hanya terbukti sebagai pemakai. Atas vonis ini kuasa hukum Mahesa, Refendi, mengaku menerima.
"Menghukum terdakwa enam tahun penjara, dan denda satu miliar rupiah atau setara dengan dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi, Kamis (21/11/2013).
Kuasa hukum Rahmad dari Polda Jateng, AKBP Djalal, mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir atas putusan ini. Menurutnya, keputusan akan diambil setelah dia mempelajari salinan putusan hakim.
"Saya akan pelajari dulu salinannya, masih ada waktu satu minggu," kata dia. (*)