Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ardani Zuhri
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Suradi (47), warga Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, harus mendekam dipenjara karena ketahuan menyimpan satu bungkus kecil sabu-sabu berikut bong di rumahnya.
Penangkapan Suradi bermula dari adanya laporan warga kepada polisi terkait peredaran sabu yang marak di desa tersebut. Atas laporan tersebut, lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Ketika melihat pelaku sedang duduk-duduk di salah satu warung pinggiran jalan Desa Talang Taling, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Tetapi petugas tidak mendapatkan hasilnya.
Namun, petugas tidak putus asa dan melanjutkan penggeledahan di rumahnya. Ternyata tidak sia-sia, di dalam lemari berhasil ditemukan barang bukti sebuah dompet kecil yang berisi satu bungkus kecil sabu beserta alat isap sabu (bong), korek api kuning, pipet, sekop dan pirek kaca.
Mendapatkan barang bukti tersebut, Suradi pasrah dan tidak lagi dapat mengelak. Dari pengakuan Suradi di depan penyidik, barang bukti satu paket sabu berikut alat hisap bong adalah miliknya. Narkoba tersebut, rencananya bukan untuk dijualnya melainkan untuk dipakai sendiri.
Ia juga mengakui, baru beberapa bulan terakhir menggunakan narkoba tersebut. Ia menyangkal kalau dirinya sebagai bandar atau pengedar narkoba.
Kapolres Muaraenim Ajun Komisaris Besar Mohamad Aris melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Mulyono, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap pemasoknya.