News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ridwan Kamil Belum Terpikir Lanjutkan Proyek PLTSa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kiri) mengunjungi rumah Adang Sutisna (pakai kursi roda) yang sedang direnovasi di Gang Mawar VI, RT 1 RW 7, Jalan Babakan Cianjur, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Kamis (21/11/2013). Mulai tahun 2014, Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Perumahan Rakyat bekerjasama untuk merenovasi 1500 rumah kumuh dan rusak yang ada di Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku belum berpikir untuk melanjutkan proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Gedebage. Untuk menangani masalah sampah, Emil, sapaan akrabnya, masih mengandalkan TPA Sarimukti hingga 2016.

"TPA Sarimukti masih bisa dipakai sampai tahun 2016. Walau masih dua tahun lagi, harus dipikirkan mengatasi sampah di Kota Bandung dan pengganti TPA Sarimukti," ujar Emil di GOR Pajajaran, Bandung, Sabtu (23/11/2013).

Emil mengatakan, membangun pengelolaan sampah harus selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jabar. Karena itu, kata dia, Pemkot masih menunggu arahan Pemprov.

"Provinsi berencana membangun pengolahan sampah di Legok Nangka. Jika Kota Bandung harus bergabung, ya harus turut," ujar Emil.

Menurut Emil, walau sudah ada lahan dan sudah dilakukan lelang, ia tetap akan mengkaji ulang PLTSa demi keselamatan semua.

"Kami akan kaji kembali PLTSa. Walau secara teknologi aman, dari segi lokasi belum tentu aman," ujar Emil.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis menegaskan, pembangunan PLTSa di Kota Bandung tidak bisa dibatalkan dan mutlak harus diteruskan karena sudah memiliki payung hukum berupa dua peraturan daerah.

"Dua perda yang sudah dibuat, yaitu perda pembangunan PLTSa dan perda kerja sama pengelolaan PLTSa dengan pihak ketiga," kata Tatang.

Tatang menegaskan, kedua perda pendukung PLTSa itu sudah disahkan sehingga tak bisa dibatalkan, apalagi pembangunan PLTSa sudah mendapat persetujuan Bappenas.

"Kota Bandung tidak memiliki tempat pembuangan akhir (TPA), makanya PLTSa solusi terbaik untuk Kota Bandung," ujar Tatang.

Ia mengatakan, jika PLTSa menimbulkan efek negatif ke masyarakat, apalagi membahayakan, dewanlah yang pertama akan menghentikan PLTSa. Apabila pembangunan dibatalkan, kata Tatang, selain akan membuat kapok investor ke Kota Bandung juga jika Pemkot Bandung butuh PLTSa ini, harus mulai lagi dari nol.

Seharian kemarin, jadwal Emil sangat padat. Emil membuka pelatihan penanggulangan kebakaran, membuka gebyar program nasional pemberdayaan masyarakat, membuka futsal Tribun Jabar Putih Abu-abu Festival dan membuka acara kampung kreatif.

Wali Kota menegaskan, untuk mengatasi berbagai masalah dan membangun Kota Bandung, harus dilakukan bersama masyarakat.

Salah satu cara mengatasi masalah masyarakat adalah program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM). Secara kebetulan Pemkot Bandung mendapat kucuran dana dari APBN sebesar Rp 34 miliar. Untuk melengkapi dana PNPM itu, Pemkot menambah dari APBD Kota Bandung sebesar Rp 11,1 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini