Laporan Wartawan Surya Haorrahman
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menetapkan tiga tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di kawasan Jembatan Branjangan, Selasa (26/11/2013).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pagi tadi, polisi akhirnya menetapkan tiga tersangka.
"Dua tersangka dari PSHT, dan satu tersangka lainnya adalah warga sekitar," kata Setija kepada SURYA Online, Selasa (26/11/20130).
Dua anggota PSHT adalah Sutrisno dan Teguh Widodo, sedangkan satu tersangka yang ditetapkan tersangka adalah Cusnul Rivai.
Sutrisno dan Teguh, dikenakan pasal 170 KUHP pengeroyokan dan atau pengrusakan barang, sedangkan Rivai dikenai pasal 351 penganiayaan berat junto pasal 170.
Menurut Setija, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan, dan mungkin akan ada penambahan tersangka.
"Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, kami masih terus melakukan pemeriksaan," kata Setija.
Menurut Setija, selama ini proses buka tutup di portal Jembatan Branjangan sudah bagus.
"Setiap lima menit dibuka secara bergantian," kata Setija.
Namun saat kejadian, karena massa yang mengendarai motor cukup banyak, sehingga terjadi kesalahpahaman ini.