Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Hingga 40 hari sebeleum pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2014, Pemerintah Kota Balikpapan belum juga menerima salinan surat keputusan resmi dari Gubernur tentang penetapan secara resmi UMK Kota Balikpapan pada tahun 2014 nanti.
Padahal sejak berapa waktu lalu surat kesepaakatan dewan pengupahan yang telah menetapkan besaran UMK kota Balikpapan sebesar Rp 1,9 juta telah dikirimkan kepada pihak Provinsi supaya secepatnya bisa ditetapkan menjadi keputusan yang mengikat baik dari unsur pengusaha maupun pekerja.
Saat ditemui tribun, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengakui hingga hari Senin kemarin pihaknya memang belum menerima adanya salinan surat keputusan tersebut.
Padahal seyogyanya surat keputusan itu harus sudah ditetapkan per tanggal 20 November kemarin, karena sesuai aturan Perundang-undangan, penetapan UMK harus sudah dilakukan 40 hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Namun pihaknya tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut dan menganggap UMK 2014 tetap bisa ditetapkan mulai tanggal 1 Januari nanti sebagaimana kebiasaan yang berlaku.