News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemkot Belum Terima SK UMK 2014

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Upah Layak: Ratusan buruh menggelar aksi di depan kantor Gubernur Jateng, jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Rabu (25/9/2013). Pada aksinya tersebut, buruh meminta Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) pada 2014 naik sebesar Rp 3 juta dari yang sudah ditetapkan anggota dewan pengupahan Kota Semarang sebesar Rp 1,92 juta. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan)

Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya

TRIBUNNEWS.COM BALIKPAPAN, -Hingga 40 hari sebeleum pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) 2014, Pemerintah Kota Balikpapan belum juga menerima salinan surat keputusan resmi dari Gubernur tentang penetapan secara resmi UMK Kota Balikpapan pada tahun 2014 nanti.

Padahal sejak berapa waktu lalu surat kesepaakatan dewan pengupahan yang telah menetapkan besaran UMK kota Balikpapan sebesar Rp 1,9 juta telah dikirimkan kepada pihak Provinsi supaya secepatnya bisa ditetapkan menjadi keputusan yang mengikat baik dari unsur pengusaha maupun pekerja.

Saat ditemui tribun, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengakui hingga hari Senin kemarin pihaknya memang belum menerima adanya salinan surat keputusan tersebut.

Padahal seyogyanya surat keputusan itu harus sudah ditetapkan per tanggal 20 November kemarin, karena sesuai aturan Perundang-undangan, penetapan UMK harus sudah dilakukan 40 hari sebelum tanggal pelaksanaan.

Namun pihaknya tak terlalu mempermasalahkan hal tersebut dan menganggap UMK 2014 tetap bisa ditetapkan mulai tanggal 1 Januari nanti sebagaimana kebiasaan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini