Laporan Wartawan Surya, M.Taufik
TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA - Bambang Dwi Hartono ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi DPRD-Pemkot Surabaya Rp 720 juta oleh penyidik Subdit III Korupsi, Ditreskrimsus, Polda Jatim, Rabu (27/11/2013).
"Pemeriksaan masih berlangsung. Memang, sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," jawab Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu siang (27/11/2013).
Ditanya lebih jauh, Awi mengaku belum bisa menjelaskan lebih karena pemeriksaan masih berlangsung.
"Lebih detailnya, nanti kalau pemeriksaan sudah selesai," sambungnya.
Mantan Walikota Surabaya Bambang DH menjalani pemeriksaan di Polda Jatim sejak Rabu pagi.
Siang ini, pemeriksaan masih dihentikan dengan alasan istirahat. Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan.
Bambang DH yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB, datang di Polda Jatim lebih awal, sejak sekitar pukul 09.00 WIB.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda