Laporan Wartawan Surya Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Aksi mogok dokter Rabu (27/11/2013) kemarin, terus menuai kecaman dari masyarakat.
Bahkan, di Situbondo, Jawa Timur, sekitar 5 warga melakukan aksi demo ke RSUD Abdoer Rachem Situbondo, Kamis (28/11/2013) hari ini.
Mereka menolak aksi demo mogok para dokter di Indonesia, khususnya para dokter di Situbondo.
Akibat aksi solidaritas terhadap dr Dewi Ayu Sasyani Prawani dengan mogoknya para dokter tersebut, menyebabkan pelayanan medis di berbagai rumah sakit dan puskesmas terganggu.
Salah seorang perwakilan warga Sayonara mengatakan, dirinya berharap para dokter menghentikan demonstrasi, karena ini akan banyak menyebabkan korban yang berjatuhan.
"Itu jelas, demo kemarin menimbulkan efek yang luar biasa. Itu terjadi dimana mana, seperti di Situbondo," ujar Sayonara kepada Surya usai berdemo di depan RSUD Abdoer Rachem Situbondo.
Putusan Mahkamah Agung yang memvonis dr Ayu Cs selama 10 bulan itu, sebenarnya sudah tepat. Bahkan, berdasarkan Undang undang nomor 29 tahun 2004 pasal 67, maka dokter yang tidak memiliki ijin praktik, itu hukumannya selama 3 tahun.
"MA sudah memvonis 10 bulan, itu sudah ringan. Bukan lagi malaprakteknya," kata pria asal Desa Kalbagor ini.
Seusai berorasi sekitar 5 menit di depan papan nama RSUD Abdoer Rachem Situbondo, lima orang warga ini melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Situbondo.
Di kantor dewan tersebut, mereka berorasi bertemu dengan perwakilan rakyat tersebut. Selanjutnya, mereka membubarkan diri dengan menggunakan mobil.