TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Robertus Vinsensiu Nailiu, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Jumat (29/11/2013).
Ia ditahan lantaran terlibat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), berupa rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah, yang dianggarkan Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU.
Robertus ditahan bersama Nurdin, kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sebelumnya, Selasa (26/11/2013) lalu, 12 tersangka lainnya juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Kefamenanu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kefamenanu Dedie Tri Haryadi menjelaskan, Robertus terlibat dalam kasus dana bansos ketika masih menjabat sebagai Direktur PT Wanini Perkasa, bukan ketika memimpin DPRD TTU.
"Inilah proses hukum. Suka atau tidak suka kita harus laksanakan. Ada dua alasan kita menahan mereka, yakni alasan subyektifnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi lagi perbuatannya. Sementara alasan obyektifnya, para tersangka ini ancaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Dedie.
Dedie melanjutkan, penahanan itu dilakukan karena sampai dengan pemeriksaan hari ini, dua tersangka ini belum mengembalikan kerugian negara yang telah dinikmati.
"Kerugian negara untuk penggelembungan dari pelelangan ini Rp 1,4 miliar. Pengurangan volume pekerjaan ada Rp 300 juta sehingga totalnya sebanyak Rp 1,7 miliar," pungkasnya.
Robertus bersama 13 rekannya akan menghuni Rumah Tahanan Negara, terhitung 20 hari dari sekarang.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika pada 2008 Dinas Sosial Kabupaten TTU melelang proyek pembangunan rumah sangat sederhana sebanyak 333 unit dengan dana bansos senilai Rp 5 miliar. Proyek digarap Robertus Vinsensius Nailiu bersama dua rekanan lain, yaitu Nurdin dan Philip B Wandi.
Hasil pemeriksaan inspektorat setempat menemukan kerugian negara akibat penggelembungan harga Rp 4,1 juta per rumah. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar. Dalam kasus ini, dua orang telah lebih dulu divonis.
Mereka adalah Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten TTU saat itu, Nikolaus Suni, yang mendapat vonis 2 tahun penjara, dan konsultan perencana, Mikael Moa, yang juga mendapat vonis penjara 2 tahun.