Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Wakil Ketua DPRD Melawi Kluisen menilai, pelaksanaan proyek Unit Perbaikan Jalan dan Jembatan (UPJJ) di Jalan Nanga Pinoh-Ella, tidak memenuhi keinginan masyarakat.
Pasalnya, perbaikan jalan justru dilakukan di lokasi yang kurang tepat.
"Harusnyakan perbaikan itu dilakukan di jalan yang berlubang, namun realisasinya justru mereka membuat jalan baru, sehingga jalan yang berlubang itu masih tetap dalam kondisi rusak," kata Kluisen, Jumat (29/11/2013).
Akibat pelaksanaan yang tidak tepat itu, kata Kluisen, beberapa waktu lalu sempat terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh warga setempat dan pengguna jalan.
Bahkan mereka juga harus berurusan dengan pihak kepolisian.
"Ceritanya ada warga setempat yang melakukan perbaikan jalan di titik tertentu yang rusak, kemudian mereka memungut setiap pengendara yang melintas. Namun satu di antara pengendara tadi tidak mau membayar akhirnya terjadi tindak kekerasan," jelasnya.
Kluisen tidak menyalahkan warga yang melakukan perbaikan jalan, kemudian memungut setiap pengendara yang melintas.
Sebabnya, memang kondisi jalan tidak memungkinkan untuk dilalui. Namun, lanjut Kluisen hal tersebut tidak semestinya terjadi jika pelaksanaan UPJJ tepat sasaran.
"UPJJ inikan tidak membuat jalan STTB yang dikampung-kampung itu, penggunaannya memang hanya untuk perawatan jalan yang berlubang, karena memang anggarannya terbatas. Jadi ada skala prioritas jalan mana yang harus diperbaiki atau ditambal," tandasnya.
Kondisi Jalan Nanga Pinoh-Ella, memang mengalami kerusakan yang cukup serius, setidaknya ada enam titik yang rusak parah. Di antaranya Desa Nusa Pandau, Dusun Otak Desa Tebuing Kerangan kecamatan Nanga Pinoh.
Melihat kerusakan yangt cukup serius itu, kemudian warga sekitar membantu memperbaikinya dengan cara memberi kayu pada badan jalan, dengan harapan kendaraan bisa melintas. Namun hal itu justru menuai masalah, karena setiap pengendara yang lewat diminta pungutan uang.
Dari informasi di lapangan, untuk mobil diminta pungutan kurang lebih Rp 50 ribu dan kendaraan roda dua diminta kurang lebih Rp 15 ribu per unit. Hal itu sempat menimbulkan masalah sehingga terjadi perkelahian.
Baca tanpa iklan