TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pengelola Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terpaksa memanipulasi laporan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Penyelenggara PAUD senilai Rp 7,2 juta. Dari dana itu pengelola PAUD hanya menerima kisaran Rp 4 juta. Selebihnya untuk membeli paket buku pelajaran terbitan tertentu dan menyuap oknum pegawai.
Terdapat sejumlah 349 PAUD di Palembang. Sekitar 160 PAUD menerima dana BOP senilai Rp 7,2 juta. Uang ditransfer melalui rekening bank sejak 16 November 2013. Dana BOP ini sudah bergulir sejak tiga tahun lalu.
"PAUD sungguh tak berdaya. Pengelola takut menolak, bisa-bisa nanti tidak dapat lagi bantuan tahun depan. Ini namanya mancing uang Rp 3 juta, lalu dapat Rp 7 juta," kata seorang pengelola PAUD kepada Tribun Sumsel.
Tribun berbincang dengan pengelola PAUD itu di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang di Jl Dr Wahidin. Sepekan ini kantor itu ramai oleh pengurus PAUD yang diminta datang untuk menandatangani formulir dan menyerahkan uang 'terima kasih' karena telah mendapat bantuan.
"Pimpinan dan anak buah itu berbeda. Lebih baik kita kasih Rp 100 ribu saja. Pasti bapak itu tidak marah," ucap seorang pengurus PAUD kepada rekannya sambil memasukkan dua lembar uang Rp 100 ribu ke dalam amplop.
Keduanya lalu berpisah di depan Kantor Disdikpora Palembang. Tribun Sumsel kemudian mengikuti seorang pengelola PAUD yang masuk ke angkutan kota (angkot).
Pengelola PAUD di dalam angkot menjelaskan semuanya. Mereka diminta memberikan uang sesuai instruksi oknum pegawai kepada beberapa orang di lingkungan Disdikpora Palembang.
Memang tidak ada paksaan, tetapi ada seorang pejabat mengatakan, rata-rata pengelola PAUD memberinya uang Rp 1 juta. Mendengar hal itu, beberapa pengelola PAUD tak kuasa menolak.
"Memang tidak ngomong maksa, tetapi kalau dikatakan rata-rata orang memberi Rp 1 juta, terpaksa kami ikuti juga," ujarnya.
Selain itu, pengelola PAUD diminta menandatangani formulir yang diserahkan oleh pejabat di Disdikpora Palembang. Pengelola PAUD tak lagi memerhatikan isinya karena sudah dipusingkan membagi uang ke beberapa pihak.
Untuk paket buku pembelajaran memang belum dibayar karena akan ada pihak penerbit yang akan menghubungi. Informasi yang diperoleh, paket buku itu sekitar Rp 1 juta.
Menurut sejumlah pengelola PAUD, buku memang dianggap perlu, tetapi tidak harus mengeluarkan uang sampai Rp 1 juta. Pasalnya, banyak media pembelajaran lain yang juga diperlukan. Sebut saja tape, radio, kaset, dan mainan anak-anak.
"Guru juga takut. Rasanya tidak adil. Habis saja dana BOP. Untuk buat laporan nanti, terpaksa nombokin biar pas biaya itu Rp 7 juta," ungkapnya dengan nada kesal.
Kepala PAUD di kawasan Kertapati berinisial AF secara gamblang menyebut sudah lumrah setiap proposal yang diajukan harus menyertakan fee untuk segera disetujui. Dia pernah memberikan "upeti" atau ucapan terima kasih kepada oknum tertentu atas dana yang sudah cair.
"Sudah biasa itu, kita beri fee agar setiap proposal yang kita ajukan segera disetujui," katanya.
AF menceritakan, pernah mendapatkan bantuan senilai Rp 3,5 juta. Pada saat itu, dia juga memberi fee kepada oknum senilai Rp 200 sampai Rp 300 ribu. Itu merupakan sebuah keharusan.
"Jadi, kalau tidak diberi fee nantinya gak dibantu. Jangankan disetujui proposalnya, dikasih info aja nggak. Artinya, kami sudah bantu ya kamu juga bantu saya," katanya.
Modusnya, setelah uang bantuan sudah ditransfer ke rekening PAUD, nantinya oknum tersebut akan menelepon Kepala PAUD. Oknum memberi informasi bahwa uang bantuan sudah cair dan telah ditransfer. Dari pembicaraan tersebut, lazim tersirat ada upah untuk oknum tersebut.
"Kalau sudah ditransfer, ya nantinya paling kita ke Disdikpora untuk kasih uang itu. Atau kalau tidak, ketika mereka memonitoring dana bantuan tersebut ke PAUD kita. Di situlah kita selipkan uang dalam amplop," katanya.
Kewajiban membeli buku juga dirasakan oleh pengelola PAUD di kawasan Seberang Ulu. Bahkan, penerbit buku sudah menelepon, memberitahukan kewajiban itu untuk segera membayarnya setelah menerima uang BOP.
"Belum tahu bukunya berapa banyak, apakah memang harganya seperti itu. Diharuskan beli buku, kalau tidak beli buku tidak tahu apa yang akan terjadi," katanya.
Tahun kemarin, pengelola PAUD tidak mendapat keharusan membeli buku. Selain itu, dalam penghitungan dana BOP sesuai jumlah murid, berbeda dengan tahun ini yang diseragamkan Rp 7,2 juta per PAUD.
"Dengar-dengar, ada PAUD yang peroleh dana sedikit dan ada yang banyak. Jadi dana bantuan tahun ini diseragamkan," ujar pengelola PAUD lainnya yang mewanti-wanti namanya agar tidak disebutkan.
Berbeda dengan ungkapan seorang pengelola PAUD yang dijumpai beberapa hari lalu di depan Kantor Disdikpora Palembang. Ia sering ditawarin mengajukan proposal BOT PAUD, tetapi semuanya ditolak.
Pengelola itu lebih memilih mandiri tanpa mengandalkan dana BOP. Ia tak mau uang yang dianggarkan Rp 7,2 juta, ternyata hanya diterima sekitar Rp 5 jutaan.
"Kabarnya dapat Rp 7, 2 juta dikirim melalui trasfer rekening. Tetapi nanti dikembalikan dengan berbagai macam alasan. Nanti laporan pertanggung jawaban tetap harus Rp 7 juta," ujarnya wanita yang tak mau menyebutkan nama ini.
Ia tak mau berbohong dengan memanipulasi laporan pertanggungjawaban. Misalnya, menuliskan harga kipas angin Rp 300 ribu, menjadi Rp 500 ribu. (wan/and)
Bantuan Terbatas
- Sumber BOP PAUD dari Anggaran Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak usia Dini
- Bantuan bersifat terbatas
- Penentuan penerima berdasarkan penilaian terhadap lampiran pengajuan dana BOP oleh Satuan PAUD
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota berhak mengelola dana
- Dengan catatan jumlah satuan yang mendapatkan bantuan tidak boleh kurang dari jumlah yang ditetapkan
Besar Dana
1. Memiliki anak didik < 15 orang Rp 3,6 juta
2. Memiliki anak didik 16-25 orang Rp 6 juta
3. Memiliki anak didik > 26 orang Rp 7,2 juta
Manfaat
1. Bantuan biaya masuk dan biaya administrasi 20-30 persen
2. Bantuan biaya Penyelenggaraan Proses Pembelajaran 20–30 persen
3. Pembelian bahan habis pakai, buku-buku acuan untuk pendidik, buku bacaan anak, atau ATK 10–20 persen
4. Pembelian alat-alat DDTK, pembelian obat-obatan ringan, kotak P3K, transport petugas kesehatan 5–10 persen
5. Transport pendidik 10–20 persen
Baca tanpa iklan