Laporan Wartawan Tribun Manado, Alexander Pattyrani
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Demonstrasi para dokter yang menuntut pembebasan dokter Dewa Ayu Asiary SpOG dan dokter Hendry Simanjuntak SpOG dari sel Rumah Tahanan Malendeng Manado, Rabu (27/11/2013) lalu tak mempengaruhi Kejaksaan Negeri Manado melacak keberadaan dokter Hendi Siagian SpOG.
Seperti diwartakan, dokter Ayu dan dokter Hendry harus menjalani vonis MA 10 bulan karena kealpaannya hingga menyebabkan pasien melahirkan meninggal dunia. Satu dokter lagi yang harus menjalani vonis sama, dr Hendi Siagian, hingga kemarin masih berstatus masuk DPO (daftar pencarian orang).
Ketiga dokter sebelumnya bertugas di RSUP Kandou Manado. Dokter Ayu ditangkap Satgas Kejagung kala menjalankan praktik di RS Permata Hati Balikpapan, Jumat (8/11/2013) dan dr Hendry ditangkap di Siborong-borong, Sumatera Utara, Sabtu (23/11/2013).
Sebelumnya, ketiga dokter itu divonis bebas di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Manado. Lalu Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke MA dan dalam putusan MA, ketiganya dinyatakan bersalah karena kealpaannya menyebabkan meninggalnya pasien melahirkan, Julia Fransiska Makatey (25).
Dalam upaya melacak dr Hendi, Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Yudi Handono, Jumat (29/11/2013) mengatakan, banyak upaya dilakukan untuk mengeksekusinya.
"Itu sudah tugas kami. Kita upaya ya banyak lah, tapi nggak bisa saya ungkapkan di sini (kepada media)," kata Kajari, Yudi Handono SH, di kantornya.
Dia menambahkan, selama ini tak pernah mengungkap upaya yang dilakukan dalam melacak terpidana, namun jika yang dicari sudah ditangkap, maka disampaikan kepada media.
"Upaya yang kemarin-kemarin nggak saya ungkapkan juga kan. Hasilnya saja yang nanti kami ungkapkan. Tapi tetap kami cari," tandasnya.