Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Seorang mantan pejabat Dinas Pendidikan Nunukan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Nunukan tahun 2012. Sumber tribunkaltim.co.id (Tribunnews network) menyebutkan, RA yang menjadi tersangka kasus tersebut, kini menduduki jabatan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Kasubag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi mengakui, penyidik Polres Nunukan telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Namun ia enggan menyebutkan tersangka dalam kasus dimaksud.
“Sementara ini sudah ditetapkan tersangka, tetapi belum dilakukan penahanan,” ujarnya.
Karyadi mengatakan, dalam proses penyidikan kasus dimaksud, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang ada kaitannya dengan kegiatan tersebut.
“Sementara dalam proses penyidikan terhadap beberapa orang yang sudah dilakukan pemeriksaan. Diantaranya adalah pemenang tender yang sementara masih di Makassar. Kemudian dari PPTK untuk 2012 sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, karena harus dilakukan pemeriksaan secara detil termasuk terhadap saksi-saksi lainnya.
“Kalau memang sudah istilahnya terkumpul dari saksi-saksi, kita tinggal memanggil pelaku utamanya. Untuk 2013 ini kita fokuskan kepada pelaku utamanya,” ujarnya.
Selain telah memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), penyidik Polres Nunukan telah memeriksa pemenang lelang dalam proyek tersebut.
“Dan saksi-saksi yang lainnya dalam lingkup Dinas Pendidikan Nunukan sudah dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Karyadi belum menjelaskan secara rinci mengenai kasus dimaksud. Ia beralasan harus meminta informasi lebih lanjut dari penyidik.
“Yang jelas itu anggarannya nilainya sekitar Rp2 miliar untuk pengadaan buku,” ujarnya.
Polres Nunukan berupaya melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut pada Desember ini. “Memasuki 2014, penyidik mengusahakan bisa diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.